

Kertomulyo -Dalam kesekian kalinya ini, Pemerintah Desa Kertomulyo kembali melakukan penyaluran Beras Sejahtera untuk Keluarga yang kurang mampu, dengan kriteria dan daftar keluarga yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Kriteria / persyaratan pengganti KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebagai berikut :
-
Rumah tangga miskin yang memiliki anggota rumah tangga yang lebih besar;
-
Rumah tangga miskin yang memiliki balita dan anak usia sekolah wajib belajar.
-
Rumah tangga miskin yang kepala rumah tangganya perempuan,
-
Rumah tangga miskin yang menanggung anggota rumah tangga lanjut usia non potensial,
-
Kondisi fisik rumah tidak layak huni,
-
Rumah tangga yang berpendapatan rendah dan tidak tetap,
-
Keluarga peserta PKH.
Tinggalkan Komentar Anda